Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Our lawyers are pro advocates and barristers whose credentials have been the subject of various conditions claimed in Pakistani law journals. https://limitations-act-in-dha-ka39713.shotblogs.com/the-basic-principles-of-affordable-lawyer-in-dha-karachi-45385059